TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Polres Asahan menangkap pria berinisial R (23) warga Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Ia merupakan terduga kurir narkotika jenis ganja seberat 130 kilogram.
“Barang bukti yang disita berupa ganja 130 kilogram, satu unit mobil yang digunakan mengangkat barang bukti,” kata Kepala Polres Asahan AKBP Afdal Zunaidi saat melakukan konprensi pres si Polres Asahan Senin (22/7/2024).
Afdal mengatakan, petugas melakukan penangkapan terduga kurir tersebut di Jalan Jalinsum Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, persisnya sekitar tiga puluh meter dari Polsek Pulau Raja, Jumat (19/7).
Afdhal menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Asahan bahwa ada mobil jenis Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh yang melintas di Wilayah Hukum Polres Asahan.
“Namun Saat mobil yang dicurigai terpantau di Jalinsum Air Batu Asahan mengarah ke Pulau Raja, langsung dikejar hingga tersangka mengalami laka lantas di Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat,” ucapnya.
Lanjut kapolres, setelah berhasil ditangkap, ditemukan empat karung goni yang berisi seratus tiga puluh bal atau bungkus yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat dan setelah di timbang seberat 130 kg,” terangnya.
Sementara pelaku mengaku bahwa dirinya bersama temannya berinisial OM PAY (berhasil melarikan diri) membawa narkotika jenis ganja ini dari Aceh menuju ke Provinsi Lampung. Pelaku juga mengaku di upah Rp20 juta.
Terduga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sebelumnya di tempat yang sama Kapolres Asahan juga membeberkan kasus lainnya yang juga kasus narkotika.
Dimana Satpolairud Polres Asahan, Selasa (9/7) 2024) berhasil mengamankan seorang warga Aceh ber inisial AA (30) warga Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Dirinya ditangkap karena telah membawa sebungkus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dari Malaysia dan akan dibawa ke Medan kemudian diberi upah senilai Rp40 juta. (Edi/Syaf)