TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Kerap menjual Narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial SS alias Salman (33), warga Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Pelaku ditangkap polisi pada hari Minggu, tanggal 21 Juli 2024 di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Jum’at (26/7/2024) menjelaskan, penangkapan tersangka SS dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal. Tim berhasil menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,60 gram bruto, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah scop terbuat dari pipet, satu lembar kertas putih, satu buah handphone Android merek Vivo warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,-.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati SS alias Salman di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba sabu,” jelas Syafrudin.
Dari hasil interogasi, SS mengaku narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi yang akurat untuk membantu kinerja kepolisian,” tandas Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu. (CS/Syaf)