TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal menangkap seorang pengedar ekstasi di Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka JZ alias Bena (27) warga Perumahan yang berada di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi jenis kodok hijau dengan berat 4,82 gram bruto dan 45 butir pil ekstasi jenis Superman dengan berat 16,99 gram bruto.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Jum’at (26/7/2024) menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika yang diperankan olah tersangka JZ.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JZ alias Bena di tempat kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah pil ekstasi sebagai barang bukti.
Dalam interogasi, JZ alias Bena mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kecamatan Rantauprapat. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap J belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di tempatnya.
Kasi Humas AKP Syafrudin menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat agar kami dapat bekerja lebih efektif.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Polres Labuhanbatu,” tandasnya. (CS/Syaf)