TASLABNEWS, TANJUNGBALAI- Penambangan pasir diduga ilegal dengan skala besar bebas beroperasi di daerah Jalan Tanjung Berombang, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara atau persisnya di kawasan UPT Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara.
Konon, usaha penambangan pasir yang diduga ilegal alias tanpa ijin yang sah ini sudah beroperasi beberapa bulan dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Pantauan dilapangan, Rabu (24/7) memperlihatkan, pengoperasian sejumlah peralatan untuk menyedot pasir dari tengah aliran sungai dan kemudian menimbunnya di pinggir sungai.
Diperkirakan, usaha penambangan pasir ini setiap harinya dapat menyedot ribuan kubik pasir dari aliran sungai dan kemudian digunakan untuk merubah bibir sungai menjadi daratan hingga mencapai ketinggian sekitar 2 meter dari permukaan sungai pada saat naik pasang.
Pasir yang disedot dari tengah sungai ini mereka timbunkan di pinggiran sungai hingga mencapai ketinggian sekitar 2 meter dari permukaan sungai pada saat sedang naik pasang.
“Rencananya, semua kawasan pinggiran sungai yang awalnya adalah rawa- rawa ini dengan luas sekitar ratusan hektar ini akan ditinggikan dengan pasir yang disedot dari tengah aliran sungai ini yang merupakan muara dari Sungai Asahan,” ujar Eman (50), salah seorang warga Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara ini.
Menurut Eman, sejak beroperasi beberapa bulan yang lalu, sepengetahuannya pertambangan pasir itu belum memiliki izin tambang atau ijin yang sah sebagaimana mestinya.
“Kalau pengamatan kami sehari-harinya, ada ribuan kubik pasir yang dikeruk dan kemudian digunakan menimbun lahan rawa – rawa yang ada di sepanjang pinggiran muara Sungai Asahan ini. Kalau menyangkut izin, saya pastikan belum ada bang, karena kami belum pernah didatangi oleh pengelola tambang untuk meminta surat pernyataan tidak keberatan dari kami selaku warga sekitar lokasi usaha tambang pasir ini. Itupun, untuk pastinya bisa abang jumpai camat dan kepala desa disini,” ujarnya.
Camat Tanjungbalai Asahan, Rizaldi, yang dihubungi melalui sellularnya dengan tegas mengatakan, tidak tahu-menahu atas adanya kegiatan penambangan pasir dalam skala besar di Desa Asahan Mati itu.
“Saya enggak tahu itu. Saya hingga kini belum pernah didatangi oleh pengelola atau pengusaha terkait dengan penambangan pasir yang ada di Desa Asahan Mati itu,” ucapnya.
“Saya juga tidak ada mengeluarkan rekomendasi penambangan pasir tapi kalau Kepala Desa saya tidak tahu itu,” tegas Rizaldi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Asahan Mati, Zebriadi Sibarani, saat dihubungi secara terpisah.
Katanya, dirinya juga tidak pernah mendengar atau mengetahui adanya penambangan pasir di desanya.
“Benar pak, saya enggak tahu ada kegiatan penambangan pasir di Jalan Tanjung Berombang di Desa Asahan Mati ini. Jangan kan untuk memberikan rekomendasi, menjumpai saya selaku Kepala Desa aja tidak pernah ada yang datang, baik itu pengurus maupun pengusaha tambang pasirnya,” ujar Zebriadi Sibarani.
Namun demikian, Zebriadi Sibarani tidak memungkiri, bahwa dirinya pernah memberikan rekomendasi terhadap pernyataan dari warga setempat yang tidak keberatan atas adanya penambangan pasir di Desa Asahan Mati itu pada tanggal 22 Desember 2023 lalu, atas nama CV Berkah Sungai Asahan. (Ign/Syaf)