TASLABNEWS, ASAHAN – Sejumlah juru parkir (jukir) mengeluh dengan banyaknya pedagang di jalanan kota Kisaran yang menggunakan lahan parkir. Selain mengurangi omset para juru parkir, juga sering menimbulkan kemacetan, Jumat (5/7/2024).
Keluhan tersebut disampaikan juru parkir yang mengaku bernama Arif kepada kru media taslabnews.com, di Jalan Diponegoro depan Yayasan Perguruan Diponegoro, Asahan.
Disebutkannya, walaupun di wilayah tersebut telah ada larangan berjualan, kios para pedagang yang umumnya gunakan mobil pikap menyebabkan lahan parkir di wilayah itu berkurang, sehingga omsetnya berkurang.
Menurutnya, keberadaan kios pedagang buah tersebut juga sering menimbulkan kemacetan, apa lagi ketika anak-anak sekolah pulang.
“Setiap hari mereka jualan di sini, satu harian bayar parkir cuma Rp5.000. Separuh areal parkir tempatku bertugas digunakan untuk berjualan, Bang,” ungkap Arif.
Arif juga meyayangkan ketidak seriusan aparat dalam melakukan penertiban terhadap para pedagang tersebut.
“Seharusnya Satpol PP lebih tegas untuk menertibkan para pedang buah tersebut, Bang. Kalau aku mana berani melarangnya,” terang Arif.
Pantauan kru media taslabnews.com di lapangan, terlihat pedagang buah yang menggunakan mobil pikap dan kios banyak menggunakan lahan parkiran, bahkan sering menimbulkan kemacetan.
Para pengendara yang akan parkir di wilayah tersebut juga kesulitan untuk memparkirkan kendaraannya dikarenakan lahan parkir banyak digunakan pedagang buah untuk berjualan.
Selain pedaganng buah, masih ada pedagang yang selalu mangkal tepat di depan Yayasan Perguruan Diponegoro, yakni penjual sate dan Bakso.
Keterangan yang diperoleh dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan, terkait masalah pedagang yang berjualan di badan jalan atau lahan parkir, bukanlah ranah Dishub untuk menjawabnya.
“Maaf bg.. kalo masalah pedagang, bukan ranah kami menjawabnya. Yg pasti egk ada setoran apapun yg dipungut dishub terkait pedagang,” jawab Kabid Manejemen Rekayasa Lalulintas Dishub Asahan, Jaka Tarigan melalui pesan seluler.
Namun Jaka tidak menerangkan kepada kru media terkait instansi berwenang yang mengurusi hal tersebut. (edi/mom)