TASLABNEWS, ASAHAN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara diduga sebagai “sarang” pungutan liar (pungli).
Indikasi pungli itu terkuak setelah salah seorang Oprator yang tak mau disebutkan namanya mengatakan kepada taslabnews, Minggu (21/7/2024).
Dari informasi Operator tersebut, biaya yang dikeluarkan bervariasi, yang terkecil Rp10 ribu hingga Rp15 ribu untuk pengurusan KTP, Rp20 ribu hingga Rp30 ribu untuk pengurysan Kartu Keluarga (KK) dan Akte kelahiran.
“Kalau di Dinas Kependudukan banyak yang diurus bang, antara lain KTP-elektronik, biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, seperti surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah ke luar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, dan lain-lain, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta pengakuan anak dan akta pengesahan,” ungkapnya.
Lanjutnya lagi, kami Oprator saja yang di kutip kalau masyarakat yang datang sendiri egak di kutip alias gratis.
“Setiap bawaan Oprator yang akan mengurus KTP dan yang lainnya kami wajib setor, ke salah seorang Oprator yang di percaya di Dukcapil Asahan,” ungkapnya.
Jadi kalau diuruskan tidak butuh waktu lama, palingan dua hari bahkan satu hari pun bisa selesai, jadi tergantung biaya yang dikeluarkan.
Terkait hal ini Kadis Dukcapil Asahan Rahmanto tidak bisa di hubungi. (Edi/Syaf)