TASLABNEWS, SIANTAR – Karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,11 Gram, Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AJ Als Caplin (46) dan JAL (40), warga Kabupaten Simalungun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, Senin (22/07/2024) mengatakan, pasutri warga Nagahuta Kampung Nagori Bosar Kecamatan Panambean Panei itu diringkus pada hari, Kamis (18/07/2024) Pukul 00.10 WIB.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (18/07/2024) sekira pukul 00.10 Wib, Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga AJ, dan JAL, yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motornya masing-masing di Jalan Sibatu- batu tersebut.
Dari penggeledahan, Personil menemukan barang bukti satu Dompet kecil berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram, satu plastik klip kosong dan dua unit handphone merk OPPO.
Personil juga mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda beat tanpa plat, satu unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3175 MF, satu unit timbangan digital dan dua sendok terbuat dari pipet sedotan.
Kepada Petugas, Tersangka JAL menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik AJ Selanjutnya Personil membawa AJ, dan JAL dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Terduga AJ, dan JAL sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (hum/mom)