TASLABNEWS, ASAHAN-Terduga pelaku pengancaman dan pembongkaran gudang yakni Kw alias Walad (41) diringkus polisi.
Informasi diperoleh Kamis 18/07/2024 sekira pukul 15.00 wib, telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan menggunakan benda tajam yang dilakukan oleh Walad kepada
korban Muhamad Taufik (33) warga Dusun V, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Pada saat itu korban mendatangi Walad yang merupakan warga Dusun V, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan di warung mie sop dan menanyakan: “apa yang kau ambil dari warung mie sop,” lalu dijawab Walad: “tidak ada aku mengambil.”
Kemudian korban mengajak Walad pulang ke rumah dan dalam perjalanan dengan cara berjalan kaki, tiba-tiba Walad mendorong korban dengan Walad mengacungkan sebilah parang warna hitam dengan kedua belah tangan sambil mengayunkan kearah korban namun tidak mengenai korban.
Kemudian korban lari namun Walad terus mengejar korban sambil mengacungkan parang.
Selanjutnya korban pun membuat Laporan pengaduan ke Polsubsektor Bagan Asahan.
Lalu korban selanjutnya dimintai keterangan guna pemeriksaan ke Polsek Sei Kepayang.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 16.00 wib, mendapat informasi dari Personil Polsubsektor Bagan Asahan bahwa diduga pelaku pengancaman tersebut berada di Dusun V, Desa Sei Apung Bagan Asahan.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sei Kepayang.
Kemudian kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Sei Kepayang Ipda Hendra Bangun beserta Kapolsubsektor Bagan Asahan Ipda LC. Sitorus Brigadir Lukas Butar-butar dan Briptu Budi Sitorus melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selain melakukan pengancaman, tersangka KW pada 11/07/2024 juga melakukan pembongkaran gudang yang diketahui gudang tersebut milik Tua Kurniawan, warga Dusun V, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Korban juga melaporkan kejadian pembongkaran tersebut ke polsubsektor Bagan Asahan dan korban dimintai keterangan di Polsek Sei Kepayang.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu barang bukti dapat juga diamankan.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari membenarkan hal tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kepayang guna Penyidikan lebih lanjut. (Edi/Syaf)