TASLABNEWS, ASAHAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, Sumut, menetapkan 1.373 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dengan sebaran pemilih, yaitu 561.292.00 pemilih.
Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Merujuk angka tersebut, terjadi pengurangan sebanyak 1.076 TPS jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada perhelatan Pemilu (pemilihan presiden dan legislatif) tahun 2024 yang digelar Februari silam.
Terpisah, ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat saat di jumpai di ruang kerjaya Jumat (19/7/2024) membenarkan jumlah tersebut dengan landasan berbagai regulasi termasuk surat dinas KPU RI Nomor 806 tertanggal 27 Mei 2024 perihal pemetaan TPS.
Menurutnya, situasi jumlah kekinian TPS itu pun, masih bersifat tentatif.
Setelah dilakukan pencoklitan, akan memungkinkan berubah tergantung jumlah pemilih per TPS-nya yang saat ini maksimal 600 pemilih.
Dalam waktu dekat, ujarnya, pada tgl 24 juli 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan/desa Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) yang melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk memutakhirkan data dengan metode datang ke rumah masing-masing telah selesai di laksanakan.
Jumlah pemetaan TPS Pilkada tersebut, sambungnya, memungkinkan akan terjadi perubahan.
Sebab, dalam menentukan lokasi TPS, juga mempedomani jarak tempuh atau letak geografis antara TPS dengan kediaman pemilih.
“Iya, masih pemetaan yang memandang jarak tempuh dan geografis. Maka, teman-teman Pantarlih dan PPS harus jeli melihat situasinya,” terang Dayat. (Edi/Syaf)