TASLABNEWS, ASAHAN-Senyum sumringah terpancar dari 169 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Asahan yang di kukuhkan, Selasa (16/7/2024) di aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Pasalnya jabatannya sebagai kades sudah resmi ditambah, jadi 8 tahun.
Masa jabatan 169 Kades yang dilantik untuk perpanjangan ini berbeda-beda.
Tapi paling banyak yang habis pada 2028 dan diperpanjang jadi 2030.
Ada 38 kades hasil Pilkades 2018 yang dapat tambahan sehingga masa jabatan baru berakhir pada 2026.
Kemudian ada 45 kades yang harusnya menjabat kades hingga 2020, setelah ditambah jadi 2028.
Lalu 86 kades hasil Pilkades 2022 yang habis 2028 baru akan habis pada 2030.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Asahan yang Diwakilkan oleh Kabid Pemerintahan Desa Didit Prasetyo mengatakan, dari 169 kades yang dikukuhkan ini, 8 kades masih pj dan plt.
Satu kades di berhentikan dan satunya lagi karena diberhentikan sementara.
“Kades Bagan Hasan diberhentikan Karena berurusan di PTUN Medan,” ujar Didit.
Di Kabupaten Asahan ada 177 Desa.
Namun, kades yang dikukuhkan hanya 169 Kades.
Hal ini karena ada 7 Desa yang dipimpin Penjabat (Pj) dan 1 PLT Kades, karena di berhentikan dan berhentikan sementara dan ada juga yang meninggal dunia.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Asahan Haidir Butarbutar mengucap terimakasih atas penambahan jabatan kades ini.
“Mudah-mudahan tambahan ini bermanfaat bagi masyarakat. Yang terpenting kami lebih semangat dalam melayani masyarakat,” kata dia. (Edi/syaf)