TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Edarkan narkoba dari salah satu rumah kosong, 2 orang laki-laki warga Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai di ciduk Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua orang laki-laki tersebut di ciduk dari rumah kosong di Komplek TPO, Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap kedua orang tersangka dilakukan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I & II. Kedua orang laki – laki tersebut yakni ER (37) dan RAAF (26), keduanya warga Komplek TPO Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Di bawah pimpinan Kanit I & II, tim opsnal dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis shabu, dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan sering memperjual belikan narkotika jenis shabu di Komplek TPO. Selanjutnya, tim melakukan teknik Undercover Buy menuju ke Komplek TPO, tepatnya di sebuah rumah kosong, kemudian petugas yang menyamar langsung bertemu dengan seorang laki-laki yang diketahui berinisial ER dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000, sebelum ER menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut ER langsung ditangkap bersama dengan satu orang rekannya berinisial RAAF,” ujar AKP Supriadi.
Supriadi yang baru satu Minggu menjabat ini mengungkapkan, bahwa dengan didampingi kepala lingkungan (Kepling) setempat, personil Satres Narkoba melakukan penggeladahan badan terhadap kedua orang tersangka dan ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 handphone android merk Vivo warna biru, 1 handphone strawberry warna hitam, uang tunai senilai Rp 472.000 dan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,25 gram.
Katanya, kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki bernama Niko (lidik).
“Kemudian terhadap ER dan RAAF beserta barang buktinya langsung diamankan dan di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (Ign/Syaf)