TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria tersangka pencabulan anak di bawah umur yang merupakan warga Meranti, Kabupaten Asahan diringkus personel Polres Asahan.
Tersangka diketahui berinisial MY, warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Informasi diperoleh tersangka ditangkap oleh Satreskrim Polres Asahan.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur (16) yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi, Jumat (21/6/2024). Dimana pelaku membawa korban jalan-jalan ke Kota Kisaran dan membawa korban nginap Hotel Sejahtera.
Adapun kejadian tersebut bermula ketika pelaku membawa korban di Hotel, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami isteri.
Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku memaksa korban dan berhasil menggagahi korban.
Kejadian ini diketahui saat orang tua korban menanyakan dari mana korban, kemudian korban menceritakan apa yang telah dilakukan MY.
Mendengar pengakuan korban, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mapolres Asahan.
Sementara Kasat Reskrim polres Asahan Akp Rianto menyebutkan, setelah menerima LP, kemudian polisi bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan berhasil mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mapolres Asahan, Selasa (22/7/2024).
“Saat ini pelaku kita tahan di Mapolres Asahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut” jelasnya. (Edi/Syaf)