TASLABNEWS, ASAHAN-Banyak permasalahan tanah di Kabupaten Asahan tak lepas dari peran Bupati dan Pemkab Asahan untuk segera menyelesaikannya.
Itu dikatakan Ok Rasyid saat ditemui kepada TASLABNEWS, Jumat (5/7/2024).
Hal ini menanggapi banyak isu yang beredar tentang telah lepas nya HGU beberapa perusahaan di inti Kota Kisaran yang telah dibagi bagi kepada beberapa pihak.
“Karena menurut Sejarah yang ada sama kami, bahwa beberapa lahan yang dikuasai oleh perusahaan Asing yang dulunya bernama HAPAM, UNIROYAL (sekarang telah diberikan Kepada PT BAKRIE ) telah berakhir masa HGU nya.
Dan kita juga harus mengakui bahwa sebelum penjajah kolonial Belanda masuk ke Indonesia khusus nya di Asahan pada tahun 1887 mereka telah melakukan perjanjian dengan Raja Melayu yang pada saat itu berkuasa dengan namanya seperti Kesultanan Asahan yg berpusat di Tanjungbalai de gan raja nya yang bernama Sultan Abdul Jalil Sehingga berdirilah perusahaan kolonial Belanda dengan memakai tanah Raja.
Dimana pemakaian lahan sesuai perjanjian sewa menyewa tanah antara Belanda dengan Kesultanan Asahan.
“Namun sangat disayangkan setelah Indonesia merdeka tahun 1945 maka hak atas tanah tidak sepenuh nya dikembalikan Kepada Kesultanan Asahan. Namun diambil alih oleh negara dengan atas nama Nasionalisasi. Kita tidak membantah nya,” ucapnya.
Ok Rasyid meminta agar Pemkab Asahan dibawah kepemimpinan Bupati Asahan Surya agar juga memperhatikan hak tanah atas masyarakat Melayu yang ada di Asahan.
Bukan malah memarginal kan masyarakat adat yang ada di Asahan ini.
Ok Rasyid lalu menunjukan beberapa dokumen hak sewa tanah Kesultanan Asahan kepada Belanda. (Edi/Syaf)