TASLABNEWS ASAHAN- Personel Polsek Pulau Raja mengamankan satu mobil Terios warna putih BK 1781 CN dan seorang pria berinisial R (22) warga Aceh yang membawa ganja kering seberat 130 kg asal Banda Aceh, Jum’at (19/7/23). Sementara tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Informasi yang diperoleh, kronologi kejadiannya berawal saat Mobil Terios yang datang dari arah Medan menuju Rantauprapat melaju dengan kecepatan tinggi.
Setiba di Jalinsum Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, persisnya sekitar tiga puluh meter dari Polsek Pulau Raja mobil menabrak belakang mobil Grend Max yang berada di depannya.
Kemudian mobil Grend Max menabrak mobil Rush yang datang dari arah berlawanan.
Meskipun tabrakan beruntun itu tidak menimbulkan korban jiwa tetapi mobil Terios yang di dalamnya terdapat dua orang pria itu langsung kabur menuju arah Porsea.
Kemudian dikejar oleh seorang warga menggunakan sepeda motor KLX.
Setibanya di persimpangan jalan Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat mobil Terios itu balik arah diduga tidak tahu jalan yang dituju, ketika itulah warga menghadang dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (22) dari dalam mobil tersebut, sedangkan seorang temannya berhasil kabur saat hendak ditangkap warga menuju arah perkebunan penduduk.
Massa yang datang ke TKP merasa curiga melihat adanya tumpukan goni dalam jok mobil, lalu memeriksa isinya ternyata ganja yang dikemas mirip paket dalam goni tersebut.
Wargapun segera membawa tersangka ke Polsek Pulau Raja dengan sepedamotor, dan membawa mobil Terios berisi daun ganja tersebut ke Polsek Pulau RajaRaja.
Sementara kasus lakalantas ditangani Polantas Pulau Raja.
“Jumlahnya ada 130 paket dengan berat 130 kg, ganja di bawa dari Banda Aceh,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Doli Silaban saat dikonfirmasi wartawan di Polsek Pulau Raja.
Sementara itu Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra Bangunsyah, SH yang didampingi Kasat Narkoba mengatakan, tersangka beserta barang bukti mobil Terios dan ganja sementara diamankan di Polsek Pulau Raja, sedangkan seorang tersengka yang kabur saat hendak diamankan warga sedang dalam pengejaran polisi.
“Anggota Polsek Pulau Raja bersama anggota Polsek Bandar Pulau masih mengejar seorang lagi teman tersangka yang kabur, berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan warga untuk jaga blok masing-masing”, kata Kapolsek.
” Masa yang datang ke TKP merasa curiga melihat adanya tumpukan goni dalam jok mobil, lalu memeriksa isinya ternyata ganja yang dikemas mirip paket. Wargapun segera membawa tersangka ke Polsek Pulau Raja dengan sepeda motor, dan mobil Terios berisi daun ganja diantar warga ke Polsek Pulau Raja.
Menurut Kasat Narkoba AKP Doli Silaban maupun Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra Bangunsyah, SH tersangka bisa dijerat UU Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati. (Sof/Syaf)