TASLABNEWS, ASAHAN-Anggaran swakelola jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Prapat Janji, Pemkab Asahan sebesar Rp394.172.050 yang berasal dari APBD Kabupaten Asahan Tahun anggaran 2023 terindikasi mark up.
Dari data informasi LKPP pada Tahu 2023 Puskesmas Prapat Janji memiliki anggaran jasa tenaga kesehatan sebesar Rp394.172.050 yang berasal dari APBD Kabupaten Asahan.
Anehnya saat di konfirmasi ke Kapus Prapat Janji, Sukini Sinaga lewat via WhatsApp tentang berapa banyak jumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Prapat Janji, Sukini tak menjawab walau pesan konfirmasi sudah di baca, dengan centang dua biru.
Menanggapi hal ini, Tokoh muda Kabupaten Asahan, Khairul Anhar Arahap SH meminta aparat penegak hukum (APH) Kepolisian serta Inspektorat untuk menelusuri pertanggungjawaban realisasi anggaran APBD Kapus Prapat Janji dan Puskesmas Dinas Kesehatan se-Kabupaten Asahan.
“APH bisa melakukan penyelidikan terhadap anggaran tersebut. Setahu saya jasa pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas berbeda-beda karena kewenangan. Contoh, berdasarkan Jenis Ketenagaan dan atau jabatan Tenaga medis 150 poin, Tenaga profesi 100 poin, Tenaga kesehatan S1/D4 60 pain, Tenaga kesehatan D3 dan tenaga kesehatan dibawah D3 dengan masa kerja lebih dari 10 tahun 40 poin, Tenaga Kesehatan dibawah D3 25 poin, Tenaga non Kesehatan dibawah D3 15 Poin, Tenaga Kesehatan yang merangkap tugas administratif poin 30 (Kapus, ka tata
Usaha, Bendahara Kapitasi JKN),” terang Khairul.
Masih dikatakan Khairul, bahwa tingkat kehadiran juga menjadi faktor. Hadir tiap hari kerja 1 poin per hari, Terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang diakumulasi sampai 7 jam
dikurangi 1 poin, Ketidakhadiran karena sakit/tugas luar dikecualikan. Dari perhitungan ini bisa nanti disimpulkan anggaran tersebut terindikasi markup atau tidak, atau ada potongan illegal atau tidak.
“Penentuan nominal jasa pelayanan kesehatan sudah diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2022. Permenkes mengatur tentang penggunaan jaspel kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas milik pemerintah daerah,” ungkap Khairul. (Edi/Syaf)