TASLABNEWS, ASAHAN-Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut dan memeriksa penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 sampai tahun 2024 SMKN 1 Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Hasil investigasi awak media di SMKN 1 Kisaran terlihat tidak adanya kegiatan kesiswaan seperti kepramukaan.
Hal ini disampaikan DPP LSM Gerakan Bunuh politik uang (GBPU) Kabupaten Asahan Maulana Anur, Sabtu (27/7/2024).
“Kita meminta APH memeriksa penggunaan anggaran dana BOS SMKN 1 Kisaran Barat karena diduga banyak kejanggalan dalam penggunaannya, dan tidak adanya kegiatan kesiswaan, dan komponen – komponen lainnya dalam penggunaan anggaran dana BOS lainnya,” ujarnya.
Lanjut Aan, besarnya anggaran dana BOS selama ini tidak ada sedikitpun membuat perubahan terhadap sekolah Menengah Atas Negeri (SMKN) 1 Kisaran.
Padahal dana untuk kegiatan kesiswaan sekolahnya ratusan juta pertahun .
“Ada dana BOS, tapi sekolahnya tidak pernah ada kegiatan kesiswaan, bahkan kegiatan kirap tangkal napza yang setiap sekolah SMA /SMK negri/swasta untuk mengirim anggota pramuka ya, namun SMKN 1 Kisaran tidak mengirimkan anggota, walau sudah ada surat edaran dari kacapdis wilayah V Asahan dan dari data laporan penggunaan dana BOS nya, semua habis terpakai. Kemana semua pemakaiannya,“ kata Aan.
“Kita sudah siapkan surat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan Kejaksaan. Kita juga minta segera mungkin dilakukan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Kisaran,” tegasnya.
“Jika terbukti adanya penyelewengan anggaran dana BOS di SMKN 1 Kisaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah kita minta di proses sesuai hukum berlaku,” ucap Aan.
Di ketahui SMKN 1 Kisaran merupakan sekolah penggerak artinya sumber dana keuangan dari pemerintah ada 5, Dana,
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Bantuan Oprasional Siswa (BOS) Dana Komite, Dana Arfermasi dan dana Bos Kinerja.
Sementata kepala sekolah SMKN 1 Kisaran Miswardinaf, tidak bisa di hubungi walau sudah di telepon dan di sms ber kali kali. (Edi/Syaf)