TASLABNEWS, ASAHAN-Masyarakat di Kecamatan Prapat Janji merasa kecewa dengan pelayanan di Puskesmas Prapat Janji yang tidak maksimal.
Kekecewaan ini dikarenakan jam kerja atau Oprasional Puskesmas yang berada jauh dari Inti Kota Kisaran itu hanya sampai pukul 14.00 WIB.
Terkait masalah ini kepala UPTD Puskesmas Prapat Janji dianggap telah melanggar Perbub Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2023 tentang peraturan jam kerja.
Terkait hal tersebut PLT Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Arbin Tanjung SE, saat di konfirmasi mengatakan,semua perkantoran termasuk puskesmas tutup pelayanan jam 16.15 WIB.
“Semua perkantoran seperti Kantor Camat, Keluarahan dan puskesmas tutup 16.15 Wib,” terang Arbin.
Salah seorang tokoh pemuda Asahan Khirul Anhar Harahap meminta Bupati Asahan untuk mencopot Kapus Prapat Janji, karena di nilai telah sengaja melanggar peraturan Bupati Asahan.
“Saya minta Bupati Asahan dalam hal ini H Surya Bsc, mencopot Kapus Prapat Janji atau di evaluasi,” terang Khirul, Selasa (9/7/2024).
Khairul mengatakan, puskesmas merupakan garda terdepan dalam bidang kesehatan di masyarakat. Apalagi di Kecamatan Prapat Janji yang jauh dari inti kota pelayanan kesehatan tidak maksimal hal itu akan sangat menyusahkan warga.
“Kemana lagi masyarakat mau berobat, percuma ada puskesmas. Program bupati sudah bagus, namun tidak di dukung oleh Kapus Prapat Janji,” ungkap Khairul.
Di ketahui sebelumnya seorang warga Kecamatan Setia Janji yang bernama Indra akan berobat di puskesmas tersebut, Senin (8/7) jam 11.00 wib, namun karena mengantri Indra datang pada jam 14.00. Sayang puskesmas sudah tutup dan tidak melayani pasien lagi.
Hal ini juga di akui oleh Kepala Puskesmas Prapat Janji Sukini Sinaga.
Sementara kadis Kesehatan Kabupaten Asahan dr Hari Sapna belum mau memberikan komentar walau sudah di telepon dan di sms. (Edi/Syaf)