TASLABNEWS, ASAHAN- Dua tersangka pencuri sepedamotor di Kabupaten Asahan diringkus personel Polres Asahan.
Informasi diperoleh kejadian berawal, Minggu 30 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wib di Dusun III, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Korban bernama Selamat warga Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Dimana korban telah kehilangan sepedamotornya. Korban melaporkan telah terjadi pencurian sepedamotor Honda Revo warna Hitam milik korban di Dusun III, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat tepatnya di rumah rekan korban berinisial J saat korban datang bertamu dan memarkirkan sepedamotor di halaman rumah J.
Setelah selesai bertamu korban permisi kepada J untuk pulang dan ketika korban hendak mengambil sepedamotor korban, korban melihat sepedamotor tersebut sudah tidak ada lagi diparkiran semula.
Kemudian setelah ditanyakan kepada J, ternyata J tidak mengetahui.
Atas kejadian tersebut Selamet membuat Laporan di Polsek Pulau Raja.
Selanjutnya dilakukan Cek TKP dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Raja perihal kejadian curanmor dimaksud.
Jumat tanggal 12 Juli 2024 Kanit Reskrim Polsek pulau Raja mendapat informasi bahwa di warung tuak Dusun IV, Desa Mekar Sari ada 2 orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja Iptu Boris Reagan SH meneruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra SH.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di warung tuak oleh Kanit Reskrim melakukan interogasi kepada kedua laki-laki tersebut dan diketahui berinisial AHS (27) alias GUS warga Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat dan OG (27) alias OKI warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Tersangka GUS dan OKI mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa keduanya telah melakukan pencurian sepedamotor Revo milik Selamet dengan cara terlebih dahulu OKI menghidupkan sepedamotor Revo yg diparkir di halaman depan rumah J dengan kunci palsu.
Setelah mesin hidup lalu OKI mendorong dan membawa lari sepedamotor Revo tersebut dengan membonceng GUS menuju arah Sei Piring.
Kapolsek Pulau Raja membenarkan hal tersebut dan sepedamotor hasil curian tersebut berhasil di sita dari kedua pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk di proses hukum. (Edi/Syaf)