TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria inisial FA (31) di Asahan tega tega cabuli putrinya yang masih berusia 8 tahun akibat sering nonton video porno.
Hal itu terungkap saat pers rilis yang digelar Satreskrim Polres Asahan, Rabu (6/6/2024).
“Kasus ini sedang kami tangani setelah ibu korban yang juga istri dari tersangka melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto di Halaman tengah Polres Asahan.
Diketahui, perbuatan asusila itu dilakukan tersangka secara berulang.
“Tersangka FA melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton video porno atau bokep,” ucapnya.
Selain itu alasan dari tersangka hingga tega melakukan hal itu, merupakan dampak dari seringnya terjadi cekcok antara suami dan istri. Hingga tersangka melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri.
Kasus itu terungkap karena korban yang masih berusia delapan tahun ini akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya.
“Korban melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka FA dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim pun menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga dan komunikasi terbuka dalam mencegah tindakan asusila.
Ia mendesak para orangtua menciptakan lingkungan yang aman, termasuk menghindari hobi menonton video porno karena dampak negatif yang bisa merusak mental itu. (Edi/Syaf)