TASLABNEWS, ASAHAN-Ratusan masyarakat dari dua desa di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor PT Mandiri Abadi Sawit Sejati (MAS), Jumat (31/5) 2024).
Dalam aksi itu, Ratusan warga dari Desa Gajah dan Desa Suka Jadi menuntut keras agar PT MAS tidak membuang limbah ke Sungai Sei Sikasim.
Kekesalan warga itu disampaikan mereka dalam bentuk tulisan di spanduk dan ditempelkan di pagar perusahaan.
Di ketahui ratusan masyarakat dari dua desa tersebut datang ke pabrik PT Mas di dampingi oleh mahasiswa guna menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pihak PT MAS.
Dalam tuntutan tersebut masyarakat meminta pabrik bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami, semenjak sungai sei sikasim tercemar, aktivitas yang bersangkutan dengan sungai tidak bisa di laksanakan lagi.
Menurut salah seorang masyrakat yang ikut dalam rombongan tersebut Agian Keteng (58) mengatakan, akibat diduga tercemar limbah, ikan bermatian, air sungai tidak dapat di gunakan lagi karena warnanya hitam dan bau yang meyengat, bahkan anak-anak yang biasa mandi di sungai tidak berani lagi mandi di sungai.
“Kami minta pihak PT. MAS bertangung jawab atas kerugian kami, saya sendiri mengalami kerugian cukup besar, ternak bebek banyak yang mati, karena sungai tercemar,” kata Keteng kesal.
Sementara Muhamad Syafii, kordinator aksi mengatakan, dari keluhan masyarakat dan hasil survei lapangan masyarakat akan melaporkan hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara.
“Dari hasil survei langsung di lapangan, jelas pihak PT. MAS telah membuang limbah ke sungai, kami bersama masyarakat akan melaporkan hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara,” ucapnya.
Atas aksi itu, pihak manajemen pabrik PT MAS merespon baik dengan meminta beberapa perwakilan masyarakat masuk kedalam dan langsung melihat kolam pembuangan limbah serta menyampaikan aspirasi secara musyawarah.
Humas PT. MAS Herbet Nababan mengatakan untuk sementara pihak pabrik akan menutup pipa pembuangan limbah ke sungai sampai ada keputusan dari pemerintah.
Menurut Nababan di wilayah tersebut ada dua pabrik sawit yang beroperasi.
Nababan minta pabrik sawit tersebut juga di periksa.
“Kami akan menutup pipa pembuangan limbah yang menuju sungai, sampai ada keputusan dari pemerintah,” ucap Nababan.
Dari hasil survei di lapangan oleh pihak media di kolam pembuangan limbah PT MAS, kolam pembungan limbah hanya ada 5 dan tidak mengikuti standar oprasional (SOP) yang sudah di tentukan oleh pemerintah.
Jelas PT. MAS melanggar peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 Tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan. (Edi/Syaf)