TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus residivis kasus narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (17/06/2024) pukul 00.10 WIB dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH MH, Rabu (19/06/2024) mengatakan, residivis berinisial DMH (51) merupakan warga Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota. Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada peredaran Narkoba di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Setelah dilakukan penyelidikan, Personil Satnarkoba menangkap tersangka DMH di Jalan Rangkuta Sembiring, Kota Pematangsiantar pada hari Senin (17/06/2024) sekira pukul 00.10 Wib,
Personil Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus dan dilakban warna coklat dengan berat bruto 8,77 Gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau, dari Tersangka DMH.
Kepada Petugas, tersangka DMH mengaku bahwa sabu itu miliknya. Atas pengakuan tersebut, tersangka DMH dan barang bukti diboyong ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku
“Tersangka DMH merupakan residivis kasus Narkotika pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan,” pungkas AKP JH Pasaribu. (hum/mom)