TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA P. Manalu, SH, berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit berinisial KO (41) warga Dusun Suka Mulia Utara Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhambatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Rabu (05/06/2024) mengatakan penangkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan dari PT Pangkatan Indonesia ke Polsek Bilah Hilir pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 15.45 Wib.
“Tepatnya di areal Blok J2 Divisi IIi PT Pangkatan Idonesia Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhambatu telah mengamankan pencurian buah kelapa sawit miliknya yang dilakukan oleh KO berikut barang bukti 2 goni plastik berisikan buah kelapa sawit ( berondolan ) seberat 40 Kg, 2 plastik assoy warna biru. Selanjutnya pihak PT. Pangkatan Indonesia menyerahkan tersangka KO Als Jenggot berikut barang bukti ke Polsek Bilah Hilir,” ungkap Napitupulu.
Kanit Reskrim Ipda P. Manalu SH menambahkan, dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi Fitriyanto dan Edi Sumanto sebagai security PT. Pangkatan Indonesia pelaku KO mengakui perbuatannya.
“Pelaku KO alias Jenggot sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara kasus pencurian tahun 2022. Untuk proses hukum selanjutnya tersangka KO berikut barang bukti kini berada di Polsek Bilah Hilir,” tandasnya. (Cs/Syaf)