TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Aek Natas menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial MW (26) warga Dusun IV Patok Besi Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
MW yang merupakan mantan karyawan PT. Smart Padang Halaban itu ditangkap berawal dari laporan perwakilan kuasa oleh PT. Smart Padang Halaban M. Muhadi Hasibuan bekerja sebagai Danru Satpam atas pencurian pupuk milik perusahaan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Jumat (14/06/2024) kepada wartawan mengatakan, kejadian pencurian bermula pada hari sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 18.00.Wib ketika saksi HERIANTO dan PEBRIADI PULUNGAN sedang jaga memonitor situasi di seputaran gudang pupuk Divisi 8 PT. Smart Padang Halaban.
Dua orang karyawan harian menggunakan sepeda motor supra x 125 bernama MW dan HA masuk dan mengambil 3 (tiga) zak pupuk jenis Mop dari gudang.
Ketika pupuk akan dilangsir saksi HERIANTO dan PEBRIADI PULUNGAN akan menangkap kedua pelaku berhasil melarikan diri sehingga 3 (tiga) zak pupuk jenis mop tertinggal dilokasi berkisar 06 meter jaraknya dari gudang pupuk divisi 8 tersebut.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Pihak perusahaan menghunjuk/menguasakan kepada M. MUHADI HASIBUAN selaku Danru Satpam untuk melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi ke Polsek Aek Natas serta membawa barang bukti 3 zak pupuk Mop guna proses hukum selanjutnya.
Sejak kejadian pencurian tersebut pelaku MW telah melarikan diri hingga hari Rabu, 14 Juni 2024 sekira pukul 19.00.Wib di rumah orangtua pelaku Dan IV Patok Besi Ds Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab. Labura Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil menangkap pelaku MW.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui dengan terus terang melakukan pencurian pupuk bersama temannya HA. Namun HA hingga saat ini belum ditemukan karena melarikan diri. Selanjutnya pelaku MW dibawa ke Polsek Aek Natas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasi Humas. (CS/Syaf)