TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Polsek Bilah Hulu-Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan atau Curat dengan mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit mesin dompeng.
Adapun kedua tersangka yakni, pria berinisial MA (24) warga Jalan Pembangunan Desa Emplasment Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu berperan sebagai pelaku pencurian.
Sementara, pria berinisial CGS (22) Dusun I Desa Gelam Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai merupakan sebagai penadah barang curian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Selasa (11/6/2024) mengatakan bahwa pihak mendapatkan laporan pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Perkebunan P3RSU Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu telah terjadi pencurian barang milik korban bernama Sarimin.
“Adapun barang yang hilang saat ditinggal di lokasi ternak ayam yaitu satu Unit Sepeda Motor, satu Angkong/kreta sorong, satu Unit Mesin Diesel Merk Yammar bersama Dinamo, satu Mesin pompa air doorsemer, satu Gas Solet pemanas, dan satu buah dodos,” kata P Napitupulu.
Atas laporan kehilangan pencurian tersebut, jelas Kasi Humas, Kapolsek Bilah Hulu AKP R. Panjaitan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda H. Ginting, SH dan unit Opsnal Reskrim merespon serta melakukan cek TKP lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang dicurigai.
Hingga pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pkl 10.00 Wib petugas berhasil menangkap pelaku pria berinisial MA dirumahnya di Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kec.Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Setelah dilakukan Intrograsi pelaku MA mengakui ada mengambil satu unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Warna hitam dan satu unit Mesin dompeng merek Yanmar bersama dengan pelaku berinisial PO yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Ternyata barang-barang tersebut telah dijual tempat penampungan barang bekas di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu kepada penadah seorang pria berinisial CGS,” jelas Napitupulu.
Selanjutnya, ungkap Kasi Humas, Kanit Reskrim Ipda H. Ginting bersama unit operasionalnya hari itu juga pada Pkl 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku tadah CGS di sebuah gudang penampungan barang bekas di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
CGS saat diinterogasi mengakui telah membeli satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dari pelaku MA pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 seharga Rp.350.000 dan juga 1 unit mesin dompeng pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 seharga Rp.350.000.
“Kemudian barang-barang atau onderdil sepeda motor maupun bak air mesin dompeng tersebut telah dibuka dan dibawa ketempat penampungan barang bekas di Rantauprapat. Kedua pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya,” tandas Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu. (CS/Syaf)