TASLABNEWS, ASAHAN-Tim Jatanras Polres Asahan berhasil menangkap sepasang kekasih pelaku pencurian sepedamotor di Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kejadian pencurian itu berawal pada tanggal 26 April 2024 di depan Cafe 747, Jalan Cokroaminoto Kisaran, Kota.
Dimana sepedamotor Honda Scoopy yang terparkir dalam keadaan stang terkunci di depan cafe 747.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.
Menindaklanjuti kaporan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan dan mengambil beberapa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang di pimpin oleh Ipda Supangat SH mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kota Kisaran hendak melakukan pencurian kembali.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan kedua tersangka yakni J (40) alias Kisen dan Y (27) di Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian tim melakukan Introgasi dan tersangka mengaku bahwa telah melakukan pencurian sepedamotor yang terparkir di depan cafe 747 Jalan Cokroaminoto.
Setelah Tim melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan saksi bahwa pelaku Kisen juga melakukan pencurian 3 ekor hewan peliharaan anjing jenis Shitzu di rumah Ravindra di Jalan Tengku Umar, Kota Kisaran Barat.
Berdasarkan hasil Introgasi pelaku juga mengaku benar mengambil dengan cara masuk ke dalam rumah korban.
Setelah Tim dari Polres Asahan tiba di rumah pelaku di Jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal tim menemukan barang bukti sepedamotor dan ketika dilakukan pengecekan ternyata sepedamotor tersebut merupakan sepedamotor Honda Scoopy warna Merah yang telah di ganti warna dan nopolnya oleh pelaku.
Tim juga berhasil menemukan 3 ekor hewan peliharaan anjing jenis Shitzu di rumah tersebut.
Selain itu Pelaku J dan Y juga mengaku telah melakukan pencurian terhadap sepedamotor Honda Scoopy warna Merah Hitam di Kelurahan Sidomukti Kisaran, dan sepedamotor Honda Scoopy warna Grey di Jalan Imam Bonjol Kisaran, dan sepedamotor Yamaha N Max di Jalan FL Tobing Kisaran.
Pelaku mengaku menjual ketiga Unit sepedamotor tersebut kepada seorang laki-laki bernama panggilan OPA di Kota Medan.
Setelah melakukan mengembangan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama MA (52) alias OPA di Medan.
Namun sepedamotor belum berhasil ditemukan.
Plh Kapolres Asahan AKBP Bellen Anggara Pratama SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rianto SH MAP membenarkan hal tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Kisen, tersangka sempat melalukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” ucapnya.
Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti yang berhasil di temukan ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan. (Edi/Syaf)