TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu – Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Ginting SH berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan barang bukti satu buah Console Game Nintendo Switch.
Pelaku merupakan pria MU (24) warga warga Desa Emplasmen Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara, korbannya bernama Sinta Hotmauli (61) warga Jalan Ampera No.31 Aek Nabara Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P Napitulu SH kepada wartawan, Selasa (11 Juni 2024) menjelaskan, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Ketika itu anak korban sedang merapikan baju di lemari rumahnya, ia menyadari bahwa Console Game Nintendo yang disimpan di lemari tersebut telah hilang.
Anak tersebut kemudian bertanya kepada ibunya, tetapi ibunya juga tidak mengetahui keberadaan Nintendo tersebut. Setelah beberapa hari, pelapor mendapat informasi bahwa Nintendo Switch miliknya berada di tangan pelaku MA.
“Mendapat informasi tersebut, pelaku MU berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Emplasmen Aek Nabara dan dibawa ke Polsek Bilah Hulu, Selasa, tanggal 11 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WIB,” jelas Kasi Humas.
Kasi Humas mengungkapkan, setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 telah mencuri Nintendo Switch milik korban dan kemudian menawarkan barang tersebut secara online melalui Facebook. Pada hari Jumat, tanggal 07 Juni 2024, barang tersebut dikirim kepada penerima berinisial AA yang berada di Lamongan, Jawa Tengah.
“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayahnya, sesuai dengan hastag.
#SumutBebasDariCuratDanCuras,” tandas Kasi Humas. (CS/Syaf)