TASLABNEWS, ASAHAN – Pelaku pencurian 5 Unit sepedamotor, Muhammad Deby Agung Surya Alias (Deby), warga Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, terpaksa dihentikan dengan tembakan dari Personil Polres Asahan, Rabu (19/06/2024).
Kepada wartawan Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto SH MAP menjelaskan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) dari tempat yang berbeda-beda.
“Yang pertama pelaku melakukan pencurian di Desa Sei Alim Hasak. Pelaku mencuri sepedamotor Supra x 125, di Desa Tanjung Alam, Supra x 125, kemudian di Desa Sidodadi, Supra x 125, selanjutnya di Desa Pasar Banjar mencuri Yamaha Vixion dan yang terakhir di Desa Sei Piring, satu unit sepedamotor Jupiter z,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Rianto, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban. Unit Jatanras langsung beroperasi mengejar tersangka dan akhirnya pelaku tertangkap di Jalan lintas Sumatra kebun Sei Dadap.
“Pada kasus ini, Polres Asahan menyita tiga unit sepedamotor, sementara dua sepedamotor lainnya masih tahap pencarian. Akibat perbuatanya pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) Kuhp dengan ancaman 7 tahun penjara.” tegasnya.
Pantauan awak media di ruang pemeriksaan Unit Jatanras, betis sebelah kanan pelaku dibalut perban dan terlihat mengeluarkan darah.
“Waktu ditangkap dia mau melarikan diri terpaksa kami hadiahi timah panas,” ujar Supangat Kanit Jatanras menjelaskan. (edi)