TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar menangkap pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (27/06/2024) sekira pukul 22.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Sabtu 29 Juni 2024 mengatakan pengedar itu berinisial Sim (44) warga tahun, Jln. Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi masyarakat bahwa di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 22.15 Wib, Team Opsnal unit Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pria berinisial Sim/ sesuai diinformasikan masyarakat, di Jalan Ade Irma Suryani Gg. Hulubalang Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dari penggeledahan terhadap tersangka Sim di temukan barang bukti satu unit Handphone merek Oppo warna hitam. Saat Diinterogasi, tersangka Sim mengaku ada memiliki sabu yang disimpan di rumahnya, di Jalan Tanah Jawa Blk, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pada Jumat 28 Juni 2024 Tim Opsnal Unit menggeledah rumah tersangka Sim, dan menemukan barang bukti satu kotak plastik berisi 16 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,45 gram yang disimpan di dalam lubang speaker Active Merk Salsa dan satu dompet warna hitam berisi uang Rp33.000.
Lalu tersangka Sim dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka Sim sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (HPS/mom)