TASLABNEWS, ASAHAN-
Camat Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Mahyuni Z Bugis SSTP MIKom secara resmi melakukan pengukuhan dan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Teluk Dalam, Senin (24/06/2024).
Pengukuhan dan pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Teluk Dalam, dihadiri perwakilan Danramil Simpang Empat, perwakilan Kepala KUA Kecamatan Teluk Dalam, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Teluk Dalam, Ketua Dharma Wanita Kecamatan Teluk Dalam, dan jajaran Kepala Desa se Kecamatan Teluk Dalam.
Dalam sambutannya Camat Teluk Dalam Mahyuni Z. Bugis menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru saja dilantik, diantaranya BPD Desa Perkebunan Teluk Dalam, Desa Teluk Dalam, Desa Air Teluk Kiri, Desa Mekar Tanjung, dan Desa Pulau Maria masa bakti sampai tahun 2028.
“Perpanjangan masa jabatan BPD ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang di dalamnya mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.”Kata Mahyuni.
Mahyuni juga menjelaskan, “Pengukuhan ini hanya diikuti sebanyak 5 desa yang secara otomatis diperpanjang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa nya yakni BPD Desa Perkebunan Teluk Dalam, BPD Desa Teluk Dalam, BPD Desa Air Teluk Kiri, BPD Desa Mekar Tanjung, dan BPD Desa Pulau Maria.
Sedangkan BPD Desa Pulau Tanjung tidak ikut dilantik dan dikukuhkan kembali, karena masa jabatannya telah berakhir sebelum Permendagri tentang pelaksanaan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD terbit.”Terangnya.
“Kalau tidak salah masa jabatan BPD Desa Pulau Tanjung telah berakhir di bulan Maret, sedangkan Permendagrinya turun di bulan April 2024. Harapan kami kepada BPD yang di kukuhkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan bekerja penuh tanggung jawab,” tegas Mahyuni. (Edi/Syaf)
.