TASLABNEWS ASAHAN – Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif AR SSTP melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2024-2032 untuk sepuluh desa di Kecamatan Pulau Rakyat, Jumat ( 21 /6 /2024 ) di aula kantor Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Sepuluh desa tersebut masing-masing adalah Desa Pulau Rakyat tua, Desa Mekar Sari, Desa Persatuan, Desa Ofa, Desa Padang Mahondang, Desa Bangun, Desa Pondok sei piring, Desa Pekan Pulau Raja, Desa Manis dan Desa Baru.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lanjut pembacaan do’a.
Pembacaan Surat Keputusan Camat Pulau Rakyat, Pengambilan Sumpah jabatan para Anggota BPD serta Penandatanganan Berita Acara Pelantikan. Untuk Desa Tunggul 45 dan Desa Orika pelantikannya dilaksanakan Jumat (14/6/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Camat Pulau Rakyat nomor 400.10.2.5/032/KPTS-PR/VI/2024 Tentang pengangkatan/pengesahan pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2024-2032.
Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif, AR.S.STP., dalam sambutannya mengatakan, BPD yang dilantik telah mengikat janji dengan Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu, sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai 3 fungsi bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan Desa, menjadi kontrol sosial dan kontrol politik bagi kepala Desa. serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya,” kata Camat.
Melalui kesempatan tersebut, Camat meminta kepada anggota yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh serta penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Dimana BPD juga bagian dari Pemerintahan Desa sekaligus merupakan lembaga Perwujudan Demokrasi di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dimana BPD juga merupakan mitra dari Kepala Desa yang posisinya dalam jabatan adalah sejajar dengan Kepala Desa.
“Sebagai mitra pemerintahan, harus mampu membangun hubungan yang harmonis serta bekerjasama dalam pemerintahan di Desa, berinisiatif membuat peraturan desa, dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pembangunan di Desa,” tegasnya.
Muhammad Syarif berharap, BPD menggalakkan pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Desa sehingga mendorong terwujudnya kemandirian desa baik aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam rangka pencapaian motto Kecamatan Pulau Rakyat yang Sejatera, Religius dan Berkarater.
BPD juga harus mencari celah yang signifikan dalam melihat potensi yang ada di desa, seberapa banyak usaha-usaha mikro yang berkembang di desa untuk dikembangkan menjadi usaha besar, sehingga dapat menambah pendapatan asli desa. Sehingga kedepan tidak terlalu berharap dengan APBD dalam menjalankan pemerintahan.
BPD harus menyikapi konsisi keuangan daerah, menggunakan dengan menghidari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum.
“Selamat kepada Anggota BPD terlantik, semoga bisa menjadi Mitra Kerja yang baik bagi Pemerintah Desa sehingga ke depan bisa menjadi lebih baik dan semakin maju.” Ujar Syahrif diakhir sambutannya.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Camat Pulau Rakyat, Bhabinkamtibmas, Kades dari masing-masing desa, Tokoh Agama, staf kantor kecamatan Pulau Rakyat, Anggota BPD dan undangan lainnya.(Sof/Syaf)