TASLABNEWS, ASAHAN – Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Asahan dan dihadiri oleh Kepala BKPSDM Asahan, Kepala Dinas Dukcapil, Pejabat di Lingkungan Disdukcapil Asahan dan Ketua DWP Disdukcapil Asahan, Senin (03/06/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-1207 DUKCAPIL Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Selaku Sekretararis Disdukcapil Asahan, Bupati Asahan melalui Asisten Administrator Umum Drs. Muhilli Lubis melantik Nixon Rauven Sitompul, SAP, MAP sebagai Sekretaris Disdukcapil Asahan.
Selain melantik Nixon Rauven Sitompul, Asisten Administrasi Umum juga melantik Bayu Perwira ST MSi sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Asahan.
Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.3.3-1208 DUKCAPIL Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.
Pada amanat, Asisten Administrasi Umum berpesan kepada Nixon Rauven Sitompul agar mempedomani fungsi dan tugas saudara dengan baik, sehingga mengetahui dengan benar kedudukan dan wewenang saudara.
“Jadilah ASN yang berakhlak dan dapat menjadi penghubung antara Kepala Perangkat Daerah serta seluruh pegawai dengan membina kerjasama yang harmonis terhadap seluruh rekan kerja dengan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sejuk dan nyaman.
Saudara juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan,” pesannya.
Untuk Bayu Prawira, ST, Muhilli berpesan agar melaksanakan pemutakhiran data kependudukan yang akurat dan terpercaya.
Lakukan kerjasama yang sinergi dengan pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan bahwa proses pemilihan tidak ada kendala kaitan dengan data dan dokumen administrasi kependudukan.
Terakhir Muhilli berpesan agar membuat terobosan inovasi kaitan pelayanan pendaftaran penduduk.
“Jangan terus monoton terjebak dalam rutinitas, dan pastikan pelayanan terukur, cepat, tepat, maksimalkan pelayanan di kecamatan dan Mal Pelayanan Publik dan hindari kesalahan data kependudukan yang berakibat hukum dan bisa merugikan masyarakat”, tegas Muhilli.
Menutup pidato, Muhilli berharap kepada yang dilantik untuk selalu mempedomani 3T (Tertib Dalam Administrasi, Tertib Dalam Anggaran dan Tertib Dalam Bertugas).
“Dengan mempedomani 3T tersebut kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terutama saudara yang bertugas pada bidang pelayanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tandasnya. (rel/mom)