TASLABNEWS, ASAHAN-
Bendera Merah Putih yang dikibarkan di depan kantor Puskesmas Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu (1/6/2024) pukul 21.00 Wib masih berkibar.
Salah seorang warga yang kebetulan lewat di depan puskesmas tersebut yang mengaku bernama Budi mengatakan, tidak sepantasnya bendera masih di kibarkan sampai malam hari, apa lagi di sebuah kantor pelayanan masyarakat.
Seharusnya pejabat pemerintahan memberikan contoh kepada warga cara menghargai bendera, ini malah sebaliknya,” terang Budi.
Sementara ketua Gerakan Bunuh Politik Uang GBPU Asahan Maulana Annur yang akrab di panggil Aan mengatakan, sejak tanggal 17 Agustus 1945 sudah ada peraturan mengenai pemasangan bendera, ukuran, pengunaan, penempatan serta aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara Republik Indonesia.
Lanjut Aan, dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, jelas diterangkan di pasal 66 setiap orang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak- ijak, membakar atau perbuatan lain dengan maksud menodai menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, bisa di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Dan di pasal 67 huruf b, dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, bisa di pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,” terang Aan. (Edi)