TASLABNEWS, ASAHAN-Dewan Pimpinan Cabang Generasi Muda Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GM GRIB JAYA) Kabupaten Asahan merasa kecewa terhadap kinerja Kapolres Asahan khususnya di Satuan Reskrim Polres Asahan.
Pasalnya, pihak polres dianggap telah membebaskan 2 orang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak usia 8 tahun di Kecamatan Simpang Empat.
Mereka memberikan raport merah ke Polres Asahan menjelang hari ulang tahun ke 78 Bhayangkara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC GM GRIB JAYA Kabupaten Asahan, Adi Chandra Pranata, SH saat memberikan konfirmasi kepada wartawan. Sabtu (22/6/2024)
“Kami berikan Polres Asahan Raport Merah sebab kami merasa tidak puas atas kinerja Polres Asahan yang membebaskan kedua terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak usia 8 tahun, ini tentu akan berdampak negatif bagi mental anak-anak di Kabupaten Asahan kedepannya, serta kami juga menilai beberapa pejabat utama Polres Asahan tidak fokus melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam menjalankan visi dari Polri yang Presisi,”ujar pria yang sering disapa Chandra itu
Selanjutnya Chandra juga menyampaikan kritik terhadap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena diduga para penyidik di unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan tidak memiliki sertifikasi sesuai apa yang diamanatkan oleh undang-undang sistem peradilan anak tersebut pada pasal 1 butir ke 8 yang mengatakan bahwa penyidik adalah penyidik anak, juga pada pasal 26 bahwa syarat formil bagi penyidik dibutuhkan SK pengangkatan dari Kapolri, untuk diangkat sebagai penyidik anak.
“Menyangkut penanganan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak, sesuai dengan hak-hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (dirubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014), ketika penyidikan terhadap anak tidak dilakukan oleh penyidik anak maka mempengaruhi kualitas hasil penyidikan terhadap anak, mempengaruhi tingkat kemampuan penyidik dalam memahami penanganan terhadap anak, dan hukum perlindungan anak. Apabila pemahaman UU SPPA dan peraturan lain yang berkaitan dengan peradilan pidana anak tidak benar, maka penerapannya dalam melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan penyidikan juga tidak benar, dan hal ini sangat merugikan anak atau menjadikan anak sebagai korban ketidaktahuan penyidik,”terang Chandra
Terkait masalah di atas awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak polres Asahan melalui kasi humas polres Asahan melalui via SMS jumat (22/6) namun belum ada jawaban. (Edi/Syaf)