TASLABNEWS, ASAHAN-Satnarkoba Polres Asahan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.651,32 gram, Selasa (28/5/2024) sekira pukul 11.00 wib.
Dalam pemusnahan tersebut di hadiri oleh Pengadilan Negeri Kisaran (PN) dan Kejari Asahan.
Adapun Pemusnahan sabu-sabu tersebut dengan cara direbus dengan air panas.
Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyadi SH SIK MH mengatakan barang bukti sabu yang di musnahkan hari ini hasil penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi.
“Pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi jadi, sesuai barang bukti yang saat ini di depan adalah hasil pengungkapan berdasarkan tiga laporan polisi, mulai dari bulan 3 hingga bulan 4 tahun 2024,” terang wakapolres.
Kemudian Lanjut Wakapolres, adapun LP yang pertama nomor 51, yang kedua LP nomor 52, dan yang ketiga LP nomor 55 di bulan 3 tahun 2024.
Adapun untuk tersangka yang diamankan dari tiga laporan polisi ada sebanyak 5 tersangka, yang masing-masing berinisial H (32) warga Batubara, M (32) Warga Aceh, kemudian IN (35) Warga Aceh juga, kemudian FF (35) Warga dari Kota Medan, dan yang terakhir inisial MAD (26) warga dari Aceh Utara.
“Total barang bukti yang diamankan bersama pelaku sebanyak 8.651,32 gram jenis sabu, yang selanjutnya akan lakukan pemusnahan. Namun sebelumnya akan kita sisihkan seberat 315,2 gram untuk kelengkapan berkas perkara yang kita kirim ke Kejaksaan untuk proses persidangan,”
ungkapnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan akan dilakukan pemeriksaan ataupun pengetesan dari labfor Polda Sumatera Utara, untuk memastikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini memang benar-benar masih sabu-sabu atau tidak. (Edi/Syaf)