TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua orang pelaku penjual narkotika jenis sabu berinisial HM dan JS di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Porlando Napitupulu kepada wartawan, Jum’at (3/5/2024) mengatakan, kedua pelaku yakni HM (33) merupakan warga Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, dan JS (51) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu berhasil diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 sekira pukul 02.30.Wib.

Napitupulu menjelaskan, barang bukti Narkotika jenis sabu dari pelaku HM saat digeledah terdapat satu bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.17 gram bruto..
Sedangkan, barang bukti yang didapat dari pelaku JS saat digeledah satu bungkus plastik sedang trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.35 gram bruto, satu bungkus plastik besar trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.81 gram bruto satu bungkus plastik besar trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.31 gram bruto serta barang bukti lainnya.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal pada hari Rabu 1 Mei 2024 mengenai adanya penjual sabu-sabu di Jl Urip Sumoharjo. Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap HM beserta barang bukti,” jelas Napitupulu.
Dari hasil interogasi tim Satres Narkoba terhadap tersangka HM bahwa barang sabu tersebut di dapat dari seorang pria berinisial JS. Tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku JS yang rumahnya berada di Jalan Menanti tidak jauh dari kediaman HM.
“Setelah digeledah, tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan JS. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku HM dan Js dijerat dengan sanksi UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Nakotika,” tandas Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu. (CS/Syaf)