TASLABNEWS, ASAHAN-
Keluarga korban pencabulan anak di bawah umurminta Polda Sumut mengambil alih kasus cabul yang ditangani Polres Asahan.
Itu dikatakan ibu korban encabulan yang merupakan warga Kecamatan Simpang Empat melalui ketua
Lembaga Perlindungan Anak (LPPAI) Kabupaten Asahan Suyono yang akrab di panggil Bang Yon, Selasa (28/5/2024).
Yon menyayangkan Polres Asahan dalam hal ini Kapolres Asahan yang melepaskan 2 orang terduga pencabulan anak di bawah umur berusia 9 tahun.
Dimana terduga pelaku adalah ayah, paman dan kakek kandung korban sendiri.
Menurut Yon, kasus ini terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari Informasi yang di dapat, kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan ke Unit PPA Polres Asahan dan pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku.
“Pada Senin, (6/5/2024) kemarin, pihak UPPA Polres Asahan dengan disaksikan Kepala Desa Simpang Empat, Lembaga Perlindungan Anak melakukan pra rekonstruksi kasus pencabulan ini di lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan korban, dia telah di cabuli ayah kandungnya sejak ia berumur 6 tahun. Kemudian paman dan kakek korban juga ikut mencabuli korban di tahun 2024 ini,” jelas Ketua LPPAI Kabupaten Asahan tersebut.
Lanjut Yon, namun ternyata pihak polres Asahan malah melepaskan dua tersangaka lainnya, yakni paman dan kakek korban. Atas dasar itu pihak keluarga korban yakni ibu kandung korban minta polda sumut ambil alih kasus yang menimpa putri kesayangannya. (Edi/Syaf)