TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Predikat berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai tahun 2023 yang di berikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada hari Senin (27/5) lalu dinilai hanya untuk pencitraan semata.
Karena dampak dari APBD belum dirasakan oleh masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan Hakim Tjoa Kien Lie, mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai dua periode dari PDI Perjuangan saat ditemui di kediamannya di Tanjungbalai, Rabu (29/5).
“Predikat WTP atas LKPD tahun 2023 yang di raih Pemko Tanjungbalai itu tidak ada artinya pada saat masyarakat belum merasakan manfaat dari APBD itu sendiri yakni, apabila APBD tidak memiliki daya ungkit terhadap pembangunan daerah. Salah satunya dapat dilihat dari porsi belanja di APBD seharusnya lebih besar untuk kesejahteraan masyarakat dari pada untuk belanja aparatur,” ujar politisi PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai ini.
Menurutnya, pemerintah daerah harus dapat merasakan kebutuhan dasar yang merupakan hak masyarakat seperti infrastruktur, air bersih dan listrik harus terpenuhi. Oleh sebab itu, katanya, apabila kebutuhan dasar dari masyarakat tersebut belum dapat terpenuhi oleh pemerintah, maka penghargaan berupa opini WTP atas LKPD Kota Tanjungbalai itu sifatnya hanya untuk pencitraan semata.
Namun demikian, Hakim Tjoa Kien Lie juga memberikan apresiasi kepada Pemko Tanjungbalai atas predikat WTP tersebut, karena untuk pertama kalinya berhasil diraih Pemko Tanjungbalai.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tanjungbalai dibawah kepemimpinan H Waris Tholib,S.Ag,MM sebagai Wali Kota Tanjungbalai akhirnya berhasil membawa Kota Tanjungbalai meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Predikat WTP tersebut berhasil diraih Pemko Tanjungbalai menjelang berakhirnya masa kepemimpinan H Waris Tholib,S.Ag,MM sebagai Wali Kota Tanjungbalai periode pertama menggantikan H M Syahrial,SH,MH yang tersandung hukum.
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun 2023 itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan kepada Wali Kota Tanjungbalai dan Ketua DPRD Kota Tanjungbalai di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan pada hari Senin (27/5) yang di tandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara dengan Wali Kota Tanjungbalai dan Ketua DPRD Kota Tanjungbalai. (Ign/Syaf)