TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Petugas kepolisian Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku penjual Narkotika jenis sabu berinisial RO (20) warga Dusun VII Aek Mongom Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH kepada wartawan, Senin (13/05/2024) mengatakan bahwa, RO ditangkap saat menjual Narkotika jenis sabu pada hari Minggu (12/05/2024) sekira pukul 23.00.Wib di areal perkebunan kelapa sawit miliki masyarakat di Dusun VII Desa Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sedangkan, Kapolsek Kulauh Hulu AKP Nelson Silalahi mengatakan, keberhasilan ini adalah atas peran serta masyarakat yang bersedia memberikan informasi akan sering adanya transaksi penjualan Narkotika jenis sabu kepada pihak Kepolisian di TKP.
“Dari hasil penggeledahan pada tersangka RO didapatkan barang bukti berupa, 1 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,13 gram, 1 timbangan elektrik dan beserta barang bukti lainnya,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, tambah Kapolsek, terhadap tersangka dan barang bukti saat itu dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Sementara, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan saat ini tersangka RO bersama barang bukti Narkotika jenis sabu telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Terhadap tersangka RO telah di tahan di RTP Polres Labuhanbatu serta kita persangkakan dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Kasat. (CS/Syaf)
.