TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Setelah beberapa hari buron, Pelaku tabrak lari tiga pemuda di depan Nommensen Kota Pematangsiantar, AS (16) warga Kelurahan Setia Negara Kota Pematangsiantar diserahkan keluarganya ke Polres Pematangsiantar.
Dari hasil tes urine yang dilakukan Personil Polres Pematangsiantar terhadap Pelaku tabrak lari tersebut, didapati pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu sabu.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK didampingi Wakapolres KOMPOL Ahmad Wahyudi SH dan Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom SIK MH dalam siaran persnya, Jumat (10/05/2024).
Dijelaskan AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK tentang kronologis kejadian bahwa peristiwa tabrakan itu di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. tepatnya depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nommens pada hari, Kamis (02/05/2024) sekitar pukul 03.30 Wib.
Awalnya tiga korban, yang telah selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda di dekat lokasi, satu orang duduk di atas sepedamotor yang diparkirkan di lokasi kejadian dan dua orang duduk dipinggir badan Jalan Sangnawaluh Kota Pematangsiantar.
Mendadak satu unit mobil daihatsu Ayla warna hitam Nopol BK 1255 WA Cdengan kecepatan tinggi dan agak oleng melaju dari arah Megaland, lalu menabrak ketiga orang tersebut
Satu orang duduk diatas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat dan dua orang yang duduk di pinggir badan jalan terseret mobil Ayla. Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satu orang lagi terseret sekitar 1 Kilometer, kedua orang yang terseret tersebut meninggal dunia.
Selanjutnya Polres Pematangsiantar membentuk Tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku penabrakan tersebut.
Dua hari kemudian ditemukan mobil Ayla tersebut dan dilakukan pengembangan, hingga akhirnya pada tanggal 5 Mei 2024 identitas pelaku (AS-red) dan mendatangi rumah nenek pelaku namun pelaku tidak ditemukan.
“Pada tanggal 7 Mei 2024, keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat. kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan,” jelas AKBP Yogen.
Diungkapkan Kapolres, pelaku merupakan anak dibawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan dan sudah putus sekolah meskipun masih berusia pelajar.
Sehari harinya Pelaku meminta atau diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang supir Indriver.
Pada hari kejadian tanggal 2 Mei 2024, pelaku sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal.
Personil Polres pun segera melakukan test urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu sabu.
Mengingat pelaku masih di bawah umur menurut Undang Undang Perlindungan Anak, tidak bisa dilakukan penahanan.
Namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mom/hum)