TASLABNEWS, ASAHAN-Salah seorang mantan Caleg dari Kota Pematangsiantar berinisial BS dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Adalah Maulana Muslim Sampane, warga Dusun 7 Jati Sari, Desa Tinggi Raja, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang melaporkan BS melalui pengacaranya ADV MI Tandjung SH, Senin (27/5/2024).
“Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan mantan caleg gagal dari Kotamadya Pematangsiantar sekira pukul 19.00 WIB,” kata Tanjung kuasa hukum korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelaporan-nya teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/279/V/2024/SPKT/Polres Siantar/Polda Sumut, tanggal 21 Mei 2024 , itu terkait dengan perkara pasal 378 jo pasal 372 KUHP.
Tandjung mengatakan, kliennya bernama Maulana Muslim Sampane yang merupakan warga Kecamatan Tinggi Raja Asahan, sengaja melaporkan BS ke polisi karena ia merasa dirugikan.
Disebutkan kalau BS diduga menjanjikan anak korban masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor Sumedang, tapi harus menyetorkan uang sebagai mahar.
Menurut Tanjung, terlapor ini diduga telah menipu korbannya hingga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp250 juta.
Uang senilai ratusan juta rupiah itu sebelumnya telah diminta oleh BS yang disebut sebagai uang pelicin agar anak korban bisa masuk ke IPDN. Sehingga korban menyerahkan uang tersebut.
Namun hingga saat ini, anak korban tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang. Atas hal itulah korban menuntut uang-nya dikembalikan oleh BS.
BS diketahui merupakan pelatih Paskibra di Evarina tempat korban menuntut ilmu dan memberi iming-iming dapat memasukkan korban ke IPDN dengan membayar uang Rp250 juta.
Karena merasa yakin, ayah korban memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada BS.
“Awalnya panjar Rp50 juta, kemudian, pembayaran kedua Rp200 juta. Selanjutnya, pihak keluarga diminta menunggu pada watu yang sudah ditentukan,” terang Tandjung.
Nyatanya, setelah waktu yang ditentukan tiba atau 25 Agustus 2022 lalu anaknya ternyata tidak lulus.
Orang tua korban langsung menghubungi BS melalui telepon selulur untuk meminta pertanggungjawaban.
“Melalui telepon itu, BS mengatakan dengan lantang akan membayar uang saya. Nyatanya, setelah lama ditunggu-tunggu, janji itu tidak ditepati juga,” kata Samsir Alamsyah yang kemudian menyerahkan kasus itu kepada seorang pengacara pengacara Muhamad Idris Tandjung.
Sebelum membuat laporan resmi ke Polres Siantar, Selasa (21/5/2024) pihak keluarga Samsul Alamsyah dan pengacaranya sempat mendatangi Café Revolusi milik BS di Jalan Danau Ranau.
“Tapi, karena tidak ada kejelasan akhirnya kami melapor juga ke Polres Siantar ini,” kata Samsir Alamsyah didampingi pengacaranya sembari memperlihatkan LP dari Polres Siantar. (Edi/Syaf)