TASLABNEWS, ASAHAN-Bupati/Wali Kota di seluruh Republik Indonesia diminta dalam menerbitkan Perbup terhadap pelaksanaan atas Pasal 62 Huruf E UU desa terbaru Nomor 3 tahun 2024 harus memperhatikan kesejahteraan Badan Permusyawatan Desa (BPD).
Hal itu dikatakan Muhammad Syafi’i yang merupakan anggota BPD di Desa Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Menurutnya, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia harus meningkatkan tunjangan BPD.
Ia mengatakan, Revisi Undang-undang Desa kini tengah hangat menjadi perbincangkan Publik di seluruh wilayah Nusantara. Dimana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa Kini sudah di rubah menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam revisi UU perubahan tersebut DPR dan Presiden tidak membahas tentang peningkatan kesejahteraan BPD.
“Tunjangan kami Rp42 juta per Tahun di bagi 7 anggota BPD sehingga bila di hitung kami hanya mendapatkan gaji sejumlah Rp500.000 per bulan dan itu kami terima setiap tiga bulan sekali,” kata M Syafi’i.
Lanjut M Syafi’i. dalam UU desa yang lama maupun yang baru bahkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.
“Tetapi mengapa pemerintah tidak mau meningkatkan kesehatan BPD, padahal BPD juga dipilih langsung oleh masyarakat secara demokratis berdasarkan keterwakilan Wilayah,” ucapnya.
“Untuk itu kami BPD berharap kepada bupati/walikota nantinya dalan pembuatan perbup sebagai wujud pelaksanaan UU desa terbaru kiranya lebih memperhatikan kesejahteraan BPD. Karena jelas dalam pasal 62 Huruf E itu menjelaskan bahwa besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati/Wali kota,” jelasnya.
“Apabila pemerintah tidak mengindahkan aspirasi ini maka demi hukum dan keadilan kami seluruh BPD juga akan melakukan perlawanan kepada pemerintah dengan cara melakukan aksi unjuk rasa secara besar besaran dengan tujuan menuntut keadilan. Jumlah kami cukup banyak, melebihi kepala desa, kami tidak akan takut,” pungkasnya. (Edi/Syaf)