TASLABNEWS, ASAHAN-Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPPAI) Kabupaten Asahan Suyono yang akrab di panggil Bang Yon, menyayangkan Polres Asahan dalam hal ini Kapolres Asahan yang melepaskan 2 orang terduga pencabulan anak di bawah umur berusia 9 tahun.
Dimana terduga pelaku adalah ayah, paman dan kakek kandung korban sendiri di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari Informasi yang di dapat, kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan ke Unit PPA Polres Asahan dan pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku.
“Pada Senin, (6/5/2024) kemarin, pihak UPPA Polres Asahan dengan disaksikan Kepala Desa Simpang Empat, Lembaga Perlindungan Anak melakukan pra rekonstruksi kasus pencabulan ini di lokasi kejadian, berdasarkan keterangan korban, dia telah di cabuli ayah kandungnya sejak ia berumur 6 tahun. Kemudian Paman dan Kakek nya di tahun 2024 ini”. Jelas Ketua LPPAI Kabupaten Asahan,bg yon, Rabu (15/5/2024).
Bg yon menambahkan bahwa LPPAI Asahan akan terus melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga selesai.
“Kita sudah bicarakan dengan Kepala Desa Simpang Empat, Dedi Riza Pohan akan mengikuti dan mengawasi kasus ini, saya juga sudah sampaikan sama Kapolres agar kasus ini mendapatkan perhatian karena kasus ini sungguh sangat memalukan, sebab pelaku nya adalah orang-orang yang seharusnya melindungi korban, bukan sebaliknya.
Sementara itu Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui kasad Reskrim AKP Rianto,membenarkan bahwa paman dan kakek di bebaskan.
“Sampai saat ini baru ayah kandungnya yang cukup bukti ditetapkan sebagai Tsk utk yg lainnya masih pendalaman.” terang Rianto. (Edi/Syaf)