TASLABNEWS, ASAHAN- Kepala desa Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga , Kabupaten Asahan diduga sengaja tidak memasang papan informasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Awak media yang melakukan pantauan di Desa Pondok Bungur, Kamis (16/5/2024) melaporkan bahwa Papan informasi APBDes yang biasanya dipasang di depan Kantor Desa tidak terlihat. Spanduk informasi seputar APBDes tahun 2024 yang seharusnya terpasang juga tidak ada.
Upaya awak media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Pondok Bungur Jaka Maulana tidak membuahkan hasil.
Sementara ketua Gerakan Bunuh Politik Uang GBPU Kabupaten Asahan Maulana Annur yang akrab dipanggil Aan mengatakan, Dana Desa (DD) yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh Indonesia adalah demi kepentingan masyarakat.
Tujuannya untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ucapnya.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2014 dan pasal 82 disebutkan tentang hak masyarakat desa untuk mendapat informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa, Pendapatan dan Belanja Desa serta permendes Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 12 yang mana Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan penggunaan Dana Desa,” tambahnya.
Dengan adanya peristiwa ini, Aan sangat menyayangkan pemerintahan desa yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.
Saat hal ini coba dikonfirmasi ke Kades Pondok Bungur, menurut salah seorang pegawai kades sedang sibuk dan tak bisa diganggu. (Edi/Syaf)