TASLABNEWS, ASAHAN-Memperingati hari pendidikan, HMI melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM Akbar Sinaga Rabu (2/5/2024) meminta pemerintah indonesia terkhusus pemerintah di kementriaan pendidikan baik itu pusat sampai daerah harus serius dalam membenahi segala bentuk persoalan pendidikan.
Diantara nya pelecehan seksual yang kerap terjadi dari tingkat perguruan tinggi sampai Sekolah dasar, pungli dan komersialisasi yang masih kerap terjadi di pendidikan Indonesia.
Selain itu banyak insfraktuktur dan struktur yang di jalankan secara tidak merata ke sekolah. Ditambah lagi ada praktek KKN.
Maka dari itu akbar menyampaikan bahwa pemerintah harus ingat bahwa jika mengutip UU 1945 mengatakan d salah satu alinea “untuk mencerdasakan kehidupan bangsa” lalu secara jelas di sebutkan di Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya dan Pasal 31 UUD 1945
Setidaknya ada beberapa ketentuan yang di muat uud 1945, seperti, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah,
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Merujuk sejumlah ketentuan tersebut, Akbar mengatakan dapat disimpulkan bahwa pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Negara juga memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan dan kami himpunan mahasiswa islam mendesak pemerintah indonesia terkhusus nya yang berada di trias eksekutif dan legislatif untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan pendidikan yang hari ini sedang terjadi terutama yang paling kami ingatkan dan menegaskan sekali lagi jangan sampai ada lagi praktek KKN dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan Indonesia.
“Sebab menurut kami tindakan² tersebut sangat mencoreng nilai-nilai kebangsaan,dan melanggar perintah serta larangan undang-undang sehingga siapapun yang melakukan hal tersebut harus di berikan tuntutan yang sesuai dengan ketentuan sebagai efek jerah dan peringatan kepada yang lain jika melakukan hal-hal tersebut,”
Sementara Alwi Tandjung Ketua Umum HMI Canang Kisaran-Asahan Juga mengingatkan bahwa Hadirnya hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya.
Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.terang Alwi kepada media.
Indonesia pada tahun 2024 hingga 2045 akan mengalami bonus demografi yang mana usia-usia reproduktif akan banyak berperan dalam perkembangan dan perjalanan bangsa terkhusus di lingkungan pendidikan sehingga nantinya ini akan menjadi hal-hal yang baik apabila semua berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya sehingga bisa betul-betul menjemput kemenangan indonesia emas 2045 itu secara nyata dan tidak hanya sekedar angan-angan belaka,beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk sama-sama mengawal dan memajukan pendidikan di Indonesia,ucap Alwi (Edi/Syaf)