TASLABNEWS TANJUNGBALAI – Personel Polres Tanjungbalai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) gerebek Kampung Narkoba (GKN). Dalam kegiatan ini empat orang diamankan.
Pantauan wartawan, penggerekan dilakukan, Selasa (28/5/24) pukul 15.00 WIB di dua lokasi di Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yakni di Jalan Burhanuddin, Lingkungan-IV dan Jalan Yos Sudarso, Lingkungan-III.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi, SH, Kamis (30/5), membenarkannya.
Katanya, dalam kegiatan GKN di dua lokasi tersebut, sebanyak empat orang tersangka juga diamankan yakni JS alias Juanda alias Nanda (32) warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan-I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Kemudian SP alias Ulong (37) warga Jalan Pancing, Lingkungan-II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Lalu M alias Kunyil (41) warga Jalan Yos Sudarso Gang Haji Asmat, Lingkungan-II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung dan CZT alias Citra (39) warga Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan-I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Dalam kegiatan GKN yang dilaksanakan itu, personil Sat Resnarkoba dan BNNK serta Tim Spartan Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong di Jalan Burhanuddin, Lingkungan-IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung dan di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan-III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung dan berhasil mengamankan 4 orang.
Selanjutnya, dengan didampingi kepala lingkungan setempat tim melakukan penggeledahan badan terhadap JS dan menemukan 1 dompet warna putih yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 2 pack plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik runcing dari kantong celana sebelah kanan milik JS dan uang tunai senilai Rp 1.750.000 di kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang diakui JS hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hijau di temukan di kantong celana sebelah kiri yang diakui JS sebagai alat komunikasi dalam hal transaksi narkotika jenis shabu,” ujar AKP Reynold Silalahi.
Masih menurut Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini, selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka lainnya yakni ISP alias Ulong dan ditemukan uang tunai senilai Rp112.000 dari kantong celana sebelah kanan, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu.
Sebelum polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya ,barang tersebut sempat di buang oleh ISP alias Ulong ke atas tanah tidak jauh dari dirinya.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap ISP diketahui bahwa dia memperoleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama JS yang awalnya sebanyak 1 gram dengan harga per gram Rp370.000 dan akan di bayarkan setelah Narkotika jenis shabu tersebut laku dijual.
Kepada petugas, JS mengaku memperoleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama Ari Tengik (masih lidik) yang awalnya sebanyak 40 gram dengan harga per gram Rp 350.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual sehingga total uang yang akan dibayarkan sejumlah Rp 14.000.000.
Selanjutnya, keempat orang tersangka beserta barang bukti yang di amankan di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di informasikan juga, barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan GKN tersebut yakni milik dari tersangka JS berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18.53 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6.22 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.75 gram, uang tunai Rp. 1.750.000, 1 unit Handphone merk Vivo warna hijau, 2 pack plastik klip transparan kosong, 1 batang pipet plastik runcing sebagai sendok dan 1 dompet warna putih.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ISP adalah 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.60 gram, 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.68 gram, 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.55 gram, uang tunai sejumlah Rp 112.000 dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong.
Sementara, terhadap 2 orang tersangka lainnya yang positif urine-nya diserahkan ke BNNK untuk dilakukan asasmentmedis. (Ign/Syaf)