TASLABNEWS,ASAHAN-Tidak terima nama baiknya sudah dicemarkan di media sosial (medsos), Asni Wiranti (42) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan,
Senin (20/5/2024).
Korban melaporkan akun fecebook atas nama SU yang telah memposting foto korban di akun Facebook ya. Hal ini diketahui korban sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
“Saya tidak terima, atas perbuatannya. Makanya saya membuat laporan polisi agar ini tidak terjadi lagi, untuk terlapor bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap Asni warga Dusun 9, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Lanjut korban, terlapor menyebarkan fitnah dengan menyebar luaskan data pribadinya di media sosial Facebook, sehingga korban merasa telah dirugikan atas ulah terlapor.
“Memang terlapor ini tidak mengancam tapi menekan dalam hal menagih pinjaman, karena saya meminjam dengan terlapor ini sebesar Rp1. 000.000,” jelasnya.
Korban mengaku sudah sering membayarkan bunga pinjaman.
“Saya sudah sering membayar bunga (anak pinjaman) namun saya meminta waktu terus dan kemungkinan terlapor tidak sabar karena hal itu,” ujarnya.
Sambung korban, ditambah bunganya terus melambung bunga yang saya bayar sudah lebih dari pinjaman pokok. Untuk pembayaran pokok saya minta waktu karena belum ada uang.
“Kemudian terlapor ini melalui media sosial miliknya memosting foto saya dan mengatakan saya tak mau membayar bahkan seolah saya penjahat besar untuk menginfokan kepada terlapor apa bila melihat saya untuk segerahmemberitahukan kepadanya,” ucapnya.
Sementara, laporan dari korban sudah diterima anggota Piket SPKT Polres Asahan mengenai tindak pidana Undang – Undang ITE dan laporan korban akan diteruskan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Edi)