TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Empat orang terdakwa Narkoba yang hendak di sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat mengaku mendapat siksaan dan intimidasi saat proses pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu. Keempat calon terdakwa ini yakni Ferry Ritonga, Abdurrahman, Wahyu dan Syahrizal.
“Kami semua dipaksa teken BAP, kami disiksa dengan linggis dipukul tapak kaki,” kata Syahrizal diamini ketiga rekan lainya, dari balik jeruji ruang tahanan PN Rantauprapat, Rabu (15/05/2024) siang.
Pernyataan para terdakwa ini sontak membuat sejumlah wartawan riuh berkumpul mendekati ruang tahanan tersebut.
Awalnya diceritakan para terdakwa itu ditangkap oleh tim Gabungan Kepolisian dan TNI sekitar bulan November 2023, di Gg. Mts Jalan Kampung Baru Rantauprapat yang kemudian di proses Verbal secara terpisah di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Untuk diketahui Syahrizal, Wahyu dan Abdurrahman merupakan calon terdakwa yang dijerat sebagai pemilik Narkotika Jenis Sabu sabu. sedangkan sedangkan Ferry Ritonga dijerat penyidik selaku Penjual
oleh oknum Juper Narkoba berinisial R mereka kemudian diduga dipaksa untuk mengakui bahwa barang narkotika yang ada pada saat penggerebekan diperoleh dari Ferry Ritonga.
“Kami terus dipaksa jadinya kami tidak tahan dan terpaksa menandatangani, padahal barang itu punya orang lain,” kata ketiganya.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ferry Ritonga dia mengakui juga mengalami penyiksaan oleh oknum penyidik berinisial R dan dipaksa menandatangani BAP yang memuat bahwa dirinya selaku pemilik barang haram yang ditemukan saat penggerebakan kala itu.
“Sampai sekarang saya tidak mau menandatangani BAP,” jelas Ferry Ritonga dihadapan para awak media di PN Rantauprapat.
Sementara itu Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Porlando Napitupulu ketika dimintai tanggapanya melalui seluler terkait pengakuan para calon terdakwa tersebut mengakui akan mencek terlebih dahulu informasi tersebut.
“Berkasnya belum saya terima. Kita cek dulu ya,” jawabnya. (CS/Syaf)