TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Polres Asahan meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak piddna pencurian di perumahan Wahyu, Jalan Sanusi Pane, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Informasi diperoleh, berdasarkan laporan dari korban, peristiwa tersebut bermula sekira pukul 23.00 Wib. Saat itu korban dan saksi Nadia Triaswinda pergi ke luar rumah untuk membeli makanan.
Sekira pukul 23.30 WIB mereka kembali ke rumah dan melihat laptop merk DELL yang sebelumnya berada di atas tempat tidur sudah hilang.
Kemudian 1 unit handphone merk Oppo warna biru yang berada di atas lantai kamar, 1 jam tangan merk expedition yang berada di atas meja rias, uang tunai sebesar Rp350.000 tang berada di dalam lemari sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan korban melaporkan kejadian yang menimpa nya ke Polres Asahan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tanggal 14 Mei 2024 Personil Sat Reskrim Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa diduga kuat pelaku adalah DI als Bobo.
Dari informasi tersebut Unit Jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Supangat SH berhasil mengamankan Bobo.
Saat diintrogasi tersangka mengaku telah mengambil barang milik korban. Setelah itu pelaku menyuruh seorang laki-laki yakni SR alias Rido untuk mengantar laptop tersebut ke jalan Budi Utomo untuk dititipkan dan kemudian atas pengakuan pelaku sudah menjual Hp merk Oppo tersebut ke Tanjungbalai di jalan Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai kepada seorang laki- laki yang tidak di kenal sebesar Rp500.000.
Selanjutnya Unit Jatanras masih terus melakukan pengembangan untuk mencari Hp merk Oppo dan jam tangan merk expedition.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH melalui Kanit Jatanras membenarkan kejadian tersebut.
Kemudian tim mengamankan ke 2 pelaku tersebut dan selanjutnya membawa ke Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. (Edi/Syaf)