TASLABNEWS, ASAHAN-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan keluarkan surat imbauan atau larangan study tour bagi para siswa/siswi TK, PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta yang hendak ke luar wilayah Kabupaten Asahan.
Hal itu berdasarkan Surat imbauan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Nomor : 400.8/1718-UM/2024.
Surat himbauan/edaran tersebut dikeluarkan sejak tanggal 14 Mei 2024 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Drs H Supriyanto MPd.
Lewat suratnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan menghimbau dalam hal pelaksanaan perpisahan dan atau pelepasan siswa-siswi sebaiknya dilaksanakan rapat/ musyawarah dengan orang tua/wali siswa dan dilaksanakan secara sederhana serta tidak membebani orang tua siswa.
Lebih lanjut dikatakannya, melarang pelaksanaan study tour siswa ke luar wilayah Kabupaten Asahan, melakukan pengawasan dian menghimbau kepada pedagang yang menjual jajanan disekitar sekolah agar menjual jajanan sehat (tidak menjual jajanan yang berbahaya bagi kesehatan siswa/siswi seperti makanan yang banyak mengandung penyedap, zat pewarna tekstil dan lainnya) serta menjaga kebersihan lingkungan di wilayah kerja masing-masing.
Kordinator Bidang Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik agar memantau dan atau mengawasi hal ini dan segera menginformasikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya masing-masing. Untuk itu, kita berharap agar seluruh Kepala UPTD mengindahkannya.
Surat himbauan ini juga ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan, Koordinir Pengawas, Koordinir Penilik, Kepala UPTD TK/ PAUD Negeri dan Swasta, Kepala UPTD SD dan Swasta dan Kepala UPTD SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan, terangnya. (Edi/Syaf)