TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar meringkus pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial NP (45), warga Bahsulung Nagori 3 Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK, Sabtu (11/05/2024) bahwa kasus curanmor itu berawal adanya laporan pengaduan korban Lisdawati (50), warga jalan Flores Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Korban mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru BK 6815 WAG di Jalan Kartini depan toko In Queen Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Senin (08/04/2024) siang pukul 12.30 WIB.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (28/04/2024) pukul 12.00 Wib, dipimpin Kanit Jatanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil meringkus pelaku curanmor berinisial NP, yang sedang berada di Kampung Sijambe Kelurahan Talun Kondot Kecamatan Panombean Pane Kabupaten Simalungun.
Saat diinterogasi, pelaku NP mengaku telah melakukan pencurian Sepeda Motor bersama temannya yang berinisial SP (52) dan sepedamotor hasil curian tersebut telah di jual kepada Dede dan Denggan di Kota Tebing Tinggi.
Atas Informasi tersebut Kanit Jatanras bersama Tim Opsnal berangkat Ke Kota Tebing Tinggi tapi tidak berhasil menemukan Dede dan Denggan di rumahnya.
Begitupun Tim Opsnal mengamankan barang bukti satu unit sepedamotor Honda Beat yang digunakan pada saat melakukan pencurian, tiga kunci Leter T dan kunci 8 yang digunakan pelaku serta 1 helai baju yang dipakai saat melakukan pencurian.
Tim Jatanras turut melakukan pengembangan terhadap Pelaku SP, tapi pelaku SP belum berhasil ditemukan, sehingga pelaku NP dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
Hingga saat ini pelaku NP sudah ditahan untuk diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (mom/hum)